Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelunasan Biaya Haji di Balikpapan Capai 72 Persen

Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah (Pinterest: Badische Zeitung)

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu pelunasan biaya haji 1446 H/2025 dari jemaah di Balikpapan. Hingga tahap pertama selesai, tercatat 72 persen jemaah telah melunasi biaya keberangkatan.

Kepala Kemenag Balikpapan, Masrivani, mengungkapkan bahwa tahun ini terjadi peningkatan kuota haji untuk kota tersebut. Dari sebelumnya 508 jemaah, kini bertambah menjadi 532 jemaah.

“Terdiri dari kuota reguler sebanyak 507 jemaah dan kuota prioritas lansia sebanyak 25 jemaah,” ujarnya.

1. Pembayaran tahap kedua paling lambat 17 April

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: IDN Times)

Saat ini, pihaknya masih menunggu jemaah yang belum menyelesaikan pembayaran. Adapun biaya haji tahun ini berkisar Rp 54-55 juta, turun sekitar Rp 4 juta dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah telah membuka periode pelunasan biaya haji tahap pertama sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Dari total kuota 532 jemaah, sebanyak 384 jemaah atau sekitar 72 persen telah melunasi biaya. Sisanya dapat menyelesaikan pembayaran pada tahap kedua yang berlangsung mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.

2. Kendala dalam proses pelunasan

Ilustrasi jemaah haji (Foto: IDN Times)

Masrivani menjelaskan bahwa ada beberapa kendala dalam proses pelunasan, di antaranya masalah teknis pada sistem serta porsi jemaah yang wafat namun belum dialihkan kepada ahli warisnya.

“Kami berharap jemaah yang tersisa dapat segera melunasi biaya pada tahap kedua. Jika hingga batas waktu belum dibayarkan, maka hanya jemaah yang sudah melunasi yang dapat diberangkatkan,” katanya.

3. Tidak bisa dialihkan

Foto Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah (Pinterest: shaheen perwaz)

Ia menegaskan bahwa kuota yang tidak terisi tidak bisa dialihkan ke orang lain karena persiapan dan tahapan keberangkatan jemaah sudah melalui proses panjang.

“Kami terus mengingatkan jemaah untuk segera melunasi biaya dan telah menghubungi mereka secara langsung,” tambah Masrivani.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu proses pelimpahan kuota bagi ahli waris dari jemaah yang meninggal atau sakit. “Pelimpahan ini hanya bisa dilakukan dengan bukti surat keterangan dokter,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us