Samarinda, IDN Times - Relaksasi baru saja dicanangkan oleh Pemkot Samarinda mulai 1 Juni lalu, namun tiba-tiba beredar kabar Surat Keputusan Wali Kota Samarinda bernomor 360/222/HK-KS/V/2020, mengenai perpanjangan ketiga masa tanggap darurat wabah pandemik virus corona alias COVID-19 dari 30 Mei lalu hingga 30 Juli. Surat ini beredar di sejumlah platform baik media sosial, maupun pesan layanan wahtsapp.
Menyikapi perpanjangan tanggap darurat di masa relaksasi ini, Ketua Komisi III, DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani melalui telpon selulernya, Sabtu (6/6) menuturkan kalau langkah pemerintah sangat plinplan alias maju mundur di tengah pandemik saat ini.
"Sekarang kita relaksasi, oke. Tapi relaksasi itu yang seperti apa, dampaknya ke masyarakat bagaimana. Kemudian ada kebijakan begini. Ya tentu membuat bingung masyarakat," tegasnya.