Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Maling Sapi di Paser Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Polsek Kuaro berhasil meringkus pelaku pencurian hewan ternak yang beraksi di Desa Kerta Bumi. (Dok. Humas Polres Paser)
Polsek Kuaro berhasil meringkus pelaku pencurian hewan ternak yang beraksi di Desa Kerta Bumi. (Dok. Humas Polres Paser)

Paser, IDN Times – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (42), warga Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Ia diduga sebagai pelaku pencurian ternak sapi milik warga.

Kapolsek Kuaro, IPTUAndi Ferial, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin pagi, 28 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, tepatnya di area kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi.

1. Ditangkap tanpa perlawanan

R (42), pelaku pencurian hewan ternak di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. (Dok Humas Polres Paser)
R (42), pelaku pencurian hewan ternak di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. (Dok Humas Polres Paser)

Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Kuaro langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.

"Pelaku kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar IPTU Andi, Jumat (2/5/2025

2. Sapi sudah sempat dijual

Polisi berhasil mengamankan sapi yang sempat dijual oleh tersangka R (42). (Dok. Humas Polres Paser)
Polisi berhasil mengamankan sapi yang sempat dijual oleh tersangka R (42). (Dok. Humas Polres Paser)

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sapi hasil curiannya telah dijual kepada seorang pembeli. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu ekor sapi betina berwarna cokelat serta seutas tali tambang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Atas tindakannya, R dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.

3. Imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

IPTU Andi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polsek Kuaro.

"Laporkan segera melalui call center 110 jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us