Penajam, IDN Times - Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HYdan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU.
Hal ini ditegaskan, Kepala Kejari (Kajari) PPU, Faisal Arifuddi saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (5/6/2024) di Kantor Kejari PPU.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas Pelabuhan Benuo Taka dan kami tetapkan dua orang tersangka,” tegas Faisal Arifuddin.
