Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan melanjutkan upaya penertiban terhadap pemilik usaha Pertamini. Sebelumnya, sedikitnya 70 pemilik usaha Pertamini sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diberikan sanksi berupa denda pada Kamis (20/06).
Kegiatan penertiban Pertamini terus digalakkan oleh Pemkot Balikpapan karena ada pengusaha Pertamini yang masih terus membuka usahanya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya akan tetap melarang operasional Pertamini di Balikpapan sampai ada aturan yang jelas.
“Tetap tidak boleh dan akan dirazia,” kata Rizal.
