Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Masih Tetap Buka,  Pertamini Akan Kembali Dirazia
Facebook.com/pertamini digital

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan melanjutkan upaya penertiban terhadap pemilik usaha Pertamini. Sebelumnya, sedikitnya 70 pemilik usaha Pertamini sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diberikan sanksi berupa denda pada Kamis (20/06).

Kegiatan penertiban Pertamini terus digalakkan oleh Pemkot Balikpapan karena ada pengusaha Pertamini yang masih terus membuka usahanya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya akan tetap melarang operasional Pertamini di Balikpapan sampai ada aturan yang jelas.

“Tetap tidak boleh dan akan dirazia,” kata Rizal.

1. Pemerintah Kota Balikpapan akan berdiskusi dengan pertamina

IDN Times/Maulana

Rizal menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait aturan penjualan BBM dengan skala kecil atau eceran.

Hal itu dilakukan untuk menanggapi permintaan dari sejumlah perwakilan pengusaha Pertamini agar Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kebijakan terhadap usaha mereka.

“Terkait permintaan tersebut, makanya kita akan berkoordinasi dengan Pertamina soal bagaimana aturan yang semestinya,” jelas Rizal.

Menurut Rizal, di Pertamina saat ini memang ada program untuk penjualan dalam skala kecil, namun harus ada aturan yang jelas.

2. Pertamini dianggap sama dengan pengecer BBM botolan

Webgram.life

Karena belum adanya aturan yang jelas terkait usaha Pertamini, Pemerintah Kota Balikpapan saat masih mengategorikan Pertamini sebagai kegiatan usaha ilegal. Pertamini disamakan dengan penjual BBM eceran atau botolan. Keberadaan mereka akan tetap ditertibkan hingga ada aturan yang jelas.

Rizal menjelaskan keberadaan Pertamini merupakan hasil kreativitas dari sebagian masyarakat. Penjual BBM eceran dengan botol beralih menggunakan alat mirip dengan SPBU.

“Ini merupakan kreativitas masyarakat untuk membuat alat itu. Biasanya mereka jual pakai botolan sekarang dimasukkan ke situ,” ujarnya.

Keberadaan Pertamini, menurut Rizal, harus disikapi dengan regulasi sehingga tidak ada pihak  dirugikan.

3. Pertamini dihentikan sampai ada aturan yang jelas

Dok. IDN Times/Istimewa

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan Pertamini harus dihentikan sementara diantaranya adalah faktor keselamatan.

Kejadian kebakaran yang terjadi di Kota Balikpapan pada 6 Juni 2019 lalu, menghanguskan 4 buah ruko. Api diduga bermula dari sebuah Ruko yang merupakan depot Pertamini. Kejadian ini masih menjadi catatan bagi Pemkot Balikpapan untuk mempertimbangkan izin operasional Pertamini.

“Kita masih pelajari kejadian kebakaran tersebut, faktornya timbul dari mana,” terangnya.

Selain itu, faktor standarisasi peneraan juga menjadi pertimbangan sehingga tidak merugikan masyarakat yang menjadi pelanggan.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, menurut Rizal, pihaknya akan menghentikan operasional Pertamini hingga ada kejelasan regulasi secara hukum dan standarisasi alat yang digunakan.

“Yang botolan aja kan dirazia, mereka akan dirazia sampai ada aturan yang jelas,” tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article