Masuk Strategis Nasional, PPU Bakal Mekarkan Tiga Kecamatan

Penajam, IDN Times - Masuk dalam kepentingan strategis nasional akibat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal ada tiga kecamatan pemekaran yang dibentuk di PPU. Dengan demikian, jumlah kecamatan di PPU akan bertambah.
“Berkaitan dengan kecamatan dan desa kelurahan sudah kami persiapkan berdasarkan beberapa regulasi yang ada pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan di mana pemekaran kecamatan itu untuk kepentingan strategis nasional,” tutur Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin kepada IDN Times, Selasa (1/11/2022) di Penajam.
1. Di Penajam ada dua kecamatan pemekaran dan Babulu satu wilayah

Adapun kecamatan yang bakal dimekarkan tersebut, lanjutnya, yakni di Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi tiga kecamatan dan Kecamatan Babulu jadi dua. Karena untuk kepentingan nasional.
Maka bisa saja diabaikan sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 dan Permendagri nomor 1 tahun 2017.
“Harusnya pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat memiliki 10 desa sedangkan pembentukan desa dari jumlah penduduknya. Tetapi karena untuk kepentingan strategis nasional maka itu bisa diabaikan,” jelasnya.
2. Sudah beberapa kali berkoordinasi dengan biro pemerintahan provinsi Kaltim

Untuk diketahui, terangnya, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan biro pemerintahan provinsi Kaltim dan Pemkab PPU diminta untuk segera membuat data-data sifatnya data kasar lebih dahulu terkait rencana pemekaran kecamatan dan desa tersebut.
“Kemudian dalam rapat koordinasi ini kita sepakati bahwa di Kecamatan Penajam bakal dimekarkan menjadi tiga wilayah lalu Kecamatan Babulu menjadi dua wilayah kecamatan, sedangkan Kecamatan Waru tidak kita mekarkan,” urainya.
Untuk Kecamatan Penajam atau induk dimekarkan dengan nama kecamatan satu dan dua Kemudian Kecamatan Babulu sebagai kecamatan induk disebut dimekarkan dengan nama kecamatan dua merupakan daerah baru dimekarkan. Sementara nama-nama kecamatan baru itu belum ada hanya disebut satu dan dua saja.
3. Kecamatan Induk Penajam terdiri dari tujuh kelurahan

“Adapun Kecamatan Induk Penajam terdiri dari Penajam antara lain terdiri dari tujuh kelurahan yakni Nipah-Nipah, Nenang, Sungai Parit, Gunung Seteleng, Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, sebagai Buluminung,” sebutnya.
Kemudian, untuk di Kecamatan Pemekaran Penajam dua terdiri dari Sotek, Sepan, Bukit Subur, Riko, sebagian Maridan, sebagian Binuang, sebagian Pemaluan dan sebagai lagi Buluminung
Sementara itu, tambahnya, untuk Kecamatan Pemekaran Penajam 1 dengan induknya kecamatan Penajam terdiri dari Petung, Giripurwa, Girimukti, Sidorejo, Lawe-Lawe, Tanjung Tengah Saloloang, Sesumpu, Pejala dan Kampung Baru.
“Jadi untuk wilayah Kecamatan pemekaran yang dekat dengan wilayah IKN arah Kecamatan Sepaku, tentu banyak peluang-peluang pemekaran desa dan kelurahan lebih banyak. Seperti dimekarkan daerah Sotek, Riko, Sepan dan lainnya, nanti kita dorong termasuk perubahan status dari kelurahan jadi desa,” ungkapnya.
4. Kecamatan Babulu induk terdiri dari tujuh desa

Pemekaran di Babulu untuk Kecamatan induk terdiri dari tujuh desa Labangka Barat, Rintik, Babulu Darat, Labangka, Gunung Intan, Gelarak dan Desa Sungai Baru nanti akan dimekarkan, tetapi apabila ada kemungkinan dimekarkan kembali.
“Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Pemekaran Babulu satu terdiri dari Rawa Mulia, Sri Raharja, Sumber Sari, Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Laut, Gunung Makmur 2, Tambong dan Beringin Setia,” urainya.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu seluruh, Kepala Desa, Lurah, Badan Permusyawaratan Desa, seluruh tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kecamatan Babulu sudah diundang dan mereka sepakat pemekaran tersebut. Bahkan ada desa yang bersedia menghibahkan lahannya untuk dijadikan lokasi pembangunan kantor camat pemekaran dan perangkatnya.
“Bahkan di Desa Rawa Mulia menawarkan lahan seluas 14 hektar untuk dijadikan lokasi pembangunan pusat pemerintahan kecamatan pemekaran termasuk, kantor kelurahan, kantor Koramil, Polsek dan lainnya,” tutur Sodikin.
5. Menentukan lokasi ibu kota Kecamatan harus ada peta indikatif lebih dahulu

Namun untuk menentukan lokasi ibu kota Kecamatan itu, harus ada peta indikatif lebih dahulu karena yang melatarbelakangi pemekaran ini adalah kepentingan strategis nasional. Jadi ketika didorong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) melalui pemerintah provinsi Kaltim otomatis akan dilakukan peninjauan oleh Kemendagri, provinsi dan pemerintah PPU.
“Peninjauan ini untuk mendapatkan keseriusan pemerintah desa dan kelurahan termasuk masyarakat terhadap pemekaran wilayah itu. Jika kondisi lapangan memang benar ada keinginan kuat maka dari Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Keputusan,” tegasnya.
Kalau Surat Keputusan tentang pemekaran Kecamatan termasuk desa dan kelurahan itu sudah turun, maka pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Tim pemekaran yang telah dibentuk oleh masyarakat, itu juga bagian dari bentuk dukungan dan persetujuan dan menjadi salah satu pendukung data pihaknya yang disampaikan ke Kemendagri.
“Harapannya masyarakat memberikan dukungan rencana pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan ini, Karena kalau semua sepakat dan SK Kemendagri terbit tidak ada lagi desa persiapan jadi langsung definitif sehingga akan dilakukan pemilihan kepala desannya,” pungkasnya.



















