Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (kaltim), Kamis (24/8/2023), melaksanakan penertiban membongkar secara paksa tiga bangunan liar semi permanen. Bangunan itu diketahui tak berizin.
Pemilik ketiga bangunan tak berizin itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU. Bangunan itu berdiri di atas lahan milik pemerintah Kabupaten PPU terletak di Jalan Provinsi Km 9 RT 08, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
“Tiga bangunan liar itu terbukti melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lalu melanggar Perda PPU Nomor 17 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Nomor 4 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Nomor 11 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah,” tegas Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto, Kamis (24/8/2023) di Penajam.
