Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Merokok di Area Terlarang di Pontianak Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Pemkot Pontianak gencarkan sosialisasi kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik di Kota Pontianak.

Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan terlarang dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan perda baru, khususnya terkait tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus pengawasan.

“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

1. Sanksinya naik jadi Rp250 ribu

ilustrasi dilarang merokok di dalam pesawat (pexels.com/George Morina)

Menurut Saptiko, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya. Salah satunya mengenai penyediaan area khusus merokok yang kini wajib memenuhi syarat tertentu dan harus terpisah dari gedung utama.

Tak hanya itu, besaran sanksi bagi pelanggar juga meningkat drastis. Jika sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, kini naik menjadi Rp250 ribu sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi aturan.

“Ini sebagai langkah tegas untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Dia berharap seluruh pengelola kawasan dapat mendukung penerapan perda tersebut sehingga masyarakat dapat menikmati ruang publik yang bebas dari asap rokok.

2. Sosialisasi dilakukan masif

ilustrasi tanda dilarang merokok (pexels.com/Markus Winkler)

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.

3. Prioritas sosialisasikan di kawasan pendidikan hingga rumah ibadah

ilustrasi dilarang merokok (pxhere.com)

Menurut Welly, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam sosialisasi kali ini. Selain itu, Satpol PP juga akan mulai melakukan penindakan secara bertahap melalui razia untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.

“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal,” ungkapnya.

Ke depan, penegakan perda akan lebih mengedepankan sanksi administratif disertai pembinaan bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

Editorial Team