Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik di Kota Pontianak.
Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan terlarang dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan perda baru, khususnya terkait tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus pengawasan.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
