Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Aturan ini kita terbitkan sesuai arahan Kemenpan RB, kami berharap para pejabat di Pemkot Samarinda mematuhi aturan tersebut," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (18/4/2023).
