Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Dukun Sakti, Warga Pontianak Tertipu Janji Dana Hibah Rp30 Miliar

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times – Seorang pria berinisial JSS ditangkap Polda Kalimantan Barat (Kalbar) setelah diduga menipu warga dengan modus mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar. Korban berinisial YM melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan adanya laporan tersebut. “Seorang warga berinisial YM melaporkan dugaan penipuan bermodus dana hibah dan jual beli intan ke Polda Kalimantan Barat,” ujar Bayu, Senin (10/11/2025).

1. Dapat mencairkan dana hibah sebesar Rp30 miliar

Pelaku ngaku sebagai dukun sakti.
Pelaku ngaku sebagai dukun sakti. (IDN Times/istimewa).

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban bertemu dengan rekannya, Triyanto, di rumah seseorang bernama Elsieh di Jalan Adisucipto, Gang M. Yunus, Pontianak. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana transaksi penjualan intan yang ditawarkan JSS, yang mengaku sebagai “dukun sakti”.

“Pelaku mengaku bisa mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dari hasil penjualan intan tersebut,” jelas Bayu.

2. Penjualan intan diklaim dari Kerajaan Brunei

Polda Kalbar berhasil meringkus pelaku.
Polda Kalbar berhasil meringkus pelaku. (IDN Times/istimewa).

JSS mengklaim intan yang akan dijual belum memiliki legalitas dan membutuhkan modal untuk mengurus perizinannya melalui seseorang bernama Mardjono Halim. Ia juga menjanjikan kepada korban dan rekannya dana hibah masing-masing Rp30 miliar dari pihak yang disebutnya berasal dari Kerajaan Brunei Darussalam.

Untuk meyakinkan para korban, JSS bahkan menunjukkan surat yang disebut-sebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dokumen hibah bernilai Rp30 miliar.

3. Pelaku minta uang Rp50 juta ke korban

Ilustrasi dukun (net)
Ilustrasi dukun (net)

Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta kepada pelaku, sebagian melalui transfer sebesar Rp2 juta dan sisanya secara tunai di hadapan Elsieh dan Triyanto. Belakangan, Triyanto juga mengaku turut menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar. Kini, polisi telah mengamankan JSS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Modus Dukun Sakti, Warga Pontianak Tertipu Janji Dana Hibah Rp30 Miliar

10 Nov 2025, 14:57 WIBNews