Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Jual Kayu Ulin lewat Facebook, Pria di Kukar Tipu IRT Rp11 Juta

default-image.png
Default Image IDN

Kutai Kartanegara, IDN Times – Seorang pria berinisial SP (25) diamankan oleh Polsek Sebulu setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku diduga menggunakan modus jual beli kayu ulin untuk menipu korban dengan kerugian mencapai Rp11 juta.

Kanit Reskrim Polsek Sebulu, IPDA Sainudin membenarkan penangkapan terhadap SP yang merupakan warga Desa Sebulu Modern.

“Pelaku kami amankan di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern, pada Senin sore (19/5/2025),” ujarnya.

1. Korban tertarik iklan kayu ulin di Facebook

default-image.png
Default Image IDN

Kasus ini bermula ketika korban berinisial DRS (31), warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, melihat unggahan penjualan kayu ulin di grup Facebook Sebulu-SP. Akun bernama “GITA DIA” menawarkan kayu ulin, dan korban lalu menghubungi pelaku lewat WhatsApp.

Mereka sepakat bertemu untuk transaksi pada Senin, 12 Mei 2025, di Desa Sebulu Modern. Saat itu, korban datang bersama suaminya dan diarahkan ke sebuah toko kayu bernama UD. Muhammad Sadam.

2. Tersangka bantu korban pilih kayu

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Pelaku bahkan ikut membantu korban memilih kayu, hingga membuat korban percaya. Tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp11 juta, disertai nota pembelian berwarna merah sebagai bukti.

Namun masalah muncul saat kayu dikirim ke rumah korban. “Pengantar kayu justru membawa nota putih senilai Rp14,9 juta dan mengaku tak tahu menahu soal pembayaran sebelumnya,” ungkap Sainudin.

3. Tersangka menghilang

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Korban mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan Facebook, namun semua kontak sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Sebulu pada Senin, 19 Mei 2025.

Bermodal laporan korban, rekaman CCTV toko, dan penelusuran akun media sosial, tim Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 17.00 WITA di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone, 1 nota putih senilai Rp14,9 juta, dan 1 nota merah senilai Rp11 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us