Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan empat orang pria yang terlibat, masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, 5 unit handphone, dan 2 berkas dokumen penarikan kendaraan
Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa aksi para pelaku tidak bisa dianggap sebagai penagihan utang biasa. “Ini bukan penagihan sah. Ini sudah masuk ranah pemerasan dan perampasan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tak takut melapor jika mengalami hal serupa.
“Penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum, bukan dengan cara premanisme. Polda Kaltim berkomitmen memberantas praktik-praktik seperti ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.