Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus TPPO di Pontianak, Wanita Ini akan Dikawinkan dengan Warga RRT

Polisi tangkap 2 pelaku TPPO. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Pontianak, IDN Times - Dua warga di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan mengatakan, seorang wanita di Pontianak diduga hendak dijual kepada warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.

1. Modus pelaku akan menikahkan korban dengan warga Cina

Modus TPPO di Pontianak, korban hendak dinikahi warga China. (IDN Times/Porlesta Pontianak).

Sindikat perdagangan manusia skala Internasional ini mencari korbannya. Seorang wanita diiming-imingi untuk dinikahkan kepada warga Cina.

Korban berinisial AL diduga hendak dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dinikahkan dengan warga RRC.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ungkap Wawan, Selasa (22/4/2025).

2. Pelaku janjikan akan tanggung kehidupan keluarga di Indonesia

Polresta Pontianak ungkap kasus TPPO. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Wawan menerangkan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRT. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRT.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara Cina dengan tujuan menikahkan dengan warga  negara asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkapnya.

Kemudian, kata Wawan, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

3. Dua pelaku diamankan polisi

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti kasus TPPO. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Kedua pelaku ditangkap di depan kompleks Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat ini, kata Wawan, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us