OJK: Lebih dari 14 Ribu Aduan Pinjol Ilegal Masuk hingga Mei 2026

Samarinda, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, mengungkapkan dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 14.380 laporan terkait pinjol ilegal, 2.601 laporan mengenai investasi ilegal, serta 124 laporan berkaitan dengan praktik gadai ilegal.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal," ujar Misran dilaporkan Antara, Selasa (30/6/2026).
1. Penindakan aktivias keuangan ilegal

Menurut Misran, Satgas PASTI tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Di tingkat daerah, Satgas PASTI memiliki tugas melakukan inventarisasi, klarifikasi, analisis, hingga menindaklanjuti dugaan aktivitas usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin. Kehadiran satgas di daerah diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus secara efektif dan terkoordinasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jika kita gencar melakukan edukasi dan sosialisasi, masyarakat akan semakin cerdas dan memahami risiko sehingga tidak mudah tertipu," katanya.
Sebagai langkah preventif, OJK bersama Satgas PASTI juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan laporan transaksi keuangan yang terindikasi penipuan.
2. OJK menerima ribuan pengaduan dari masyarakat

Misran mengungkapkan, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, teridentifikasi 998.558 rekening yang diduga terkait tindak penipuan.
Dari jumlah itu, sebanyak 515.554 rekening berhasil diblokir dengan total dana yang diamankan mencapai Rp638,9 miliar. Selain itu, IASC juga menerima laporan terhadap 120.115 nomor telepon yang diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan.
Melalui penanganan cepat yang dilakukan IASC, dana korban senilai Rp169,3 miliar berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
3. Masyarakat diminta cepat melaporkan dugaan penipuan

Misran menegaskan, keberhasilan penyelamatan dana korban sangat bergantung pada kecepatan masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan.
"Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban," ujarnya.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan atau aktivitas keuangan ilegal agar segera melapor melalui kanal pengaduan resmi, termasuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sehingga proses pemblokiran rekening pelaku dapat segera dilakukan dan peluang penyelamatan dana korban menjadi lebih besar.




![[QUIZ] Seberapa Bersyukur Kamu? Kenali Tanda Kamu Masih Kurang Menghargai Hidup!](https://image.idntimes.com/post/20251029/pexels-enginakyurt-1458826_fbb0b965-dffe-4976-9808-c3bd441a8a9d.jpg)













