Samarinda, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, mengungkapkan dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 14.380 laporan terkait pinjol ilegal, 2.601 laporan mengenai investasi ilegal, serta 124 laporan berkaitan dengan praktik gadai ilegal.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal," ujar Misran dilaporkan Antara, Selasa (30/6/2026).
