Pontianak, IDN Times – Aparat gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri berhasil menyita 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal (balepress) senilai sekitar Rp16,48 miliar dari sejumlah gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat.
Namun di balik pengungkapan besar tersebut, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengakui pihaknya masih menghadapi pekerjaan rumah besar untuk mengungkap siapa pemilik sekaligus pengendali jaringan penyelundupan ribuan balepress tersebut.
“Masih ada satu PR besar, yaitu mengungkap siapa pemilik barang ini sampai ke Jakarta. Informasi terus kami rekam dan kembangkan. Yang tertangkap mungkin hanya sebagian kecil, sementara jaringan di belakangnya masih terus didalami,” kata Budi, Rabu (24/6/2026).
