Penajam, IDN Times - Sejumlah orangtua murid sekolah dasar negeri (SD) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan perubahan jam masuk sekolah. Peserta didik wajib masuk sekolah mulai pukul 07.00 Wita dan masuk kelas untuk proses belajar dan mengajar pada pukul 07.15 Wita, sebelumnya masuk sekolah pukul 7.30 Wita.
“Terus terang kebijakan sudah masuk sekolah pukul 07.00 Wita dan belajar pada pukul 07.15 Wita cukup memberatkan anak dan saya selaku orangtua, karena anak harus lebih pagi bersiap ke sekolah,” tuturnya Rudi salah satu orangtua peserta didik salah satu SDN di Penajam, Selasa (24/10/20923).
