Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

Balikpapan, IDN Times - Lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan aksi damai di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (8/5/2023).
Mereka menolak rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law. Aksi ini rencananya akan digelar di jalan, meskipun akhirnya dialihkan jadi audiensi di Balai Kota Balikpapan.
"Kami lakukan aksi damai dengan pemasang pita hitam di lengan kanan kami. Ini adalah bentuk kepedulian lima organisasi profesi berkaitan dengan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law," ungkap Ketua IDI Balikpapan Natsir Akil.
1. Pasal-pasal dianggap tak relevan dan mengancam pelayanan kesehatan
Pada aksi yang akhirnya dilaksanakan di halaman Balai Kota Balikpapan tersebut, lima organisasi profesi kesehatan tersebut juga membagikan vitamin, masker dan pasta gigi ke masyarakat.
Aksi ini adalah bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang sementara digodok di pusat. Yang mana dalam RUU tersebut ada pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dan tidak sesuai. "Bahkan dapat mengancam pelayanan di masyarakat," terang Natsir.
Dalam hal ini rancangan undang-undang tersebut juga tercantum pasal yang dianggap dapat mengganggu profesionalisme para pelaku kesehatan. "Aksi ini kami lakukan serentak se-Indonesia. Khusus nasional sudah dimulai pada hari Minggu, dan sekarang puncaknya," ujarnya.
Lima organisasi profesi yang terlibat dalam aksi ini telah berkomunikasi dengan Wali Kota Balikpapan terkait keberatan mereka. "Kami harap apa yang kami suarakan dapat juga didengar oleh pemerintah daerah dan diteruskan pada pemerintah pusat," ungkapnya.