Ketua IDI Kota Balikpapan, Natsir Akil bersama empat organisasi profesi kesehatan Kota Balikpapan lainnya menyampaikan beberapa poin yang jadi penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. (IDN Times/Fatmawati)
Natsir berharap, melalui aksi ini masyarakat bisa mengetahui apa saja yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
Ada sejumlah poin yang ia sampaikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan dibebaskannya dokter asing berpraktik di Indonesia. "Dengan syarat dia sudah berpraktik di luar negeri lima tahun. Dan syarat kedua adanya instansi atau perorangan yang membutuhkan tenaganya," sebutnya.
Menurutnya, apabila dokter asing tersebut masuk ke Indonesia, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan para tenaga kesehatan. Pertama terkait perbedaan budaya Indonesia dengan asing. "Lalu bahasa yang mereka gunakan apakah bisa digunakan di Indonesia saat melakukan pelayanan kesehatan. Dan apakah fasilitas kesehatan ataupun pelayanan yang mereka sediakan terjangkau bagi kita semua," katanya.
Karena menurutnya apabila biaya yang dikeluarkan investor cukup besar, maka besar pula biaya akan dikenakan. "Apakah kita mampu mengakses," katanya.
Beberapa poin lain adalah terkait surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan yang per lima tahun diperbaharui. Ini adalah instrumen untuk mengontrol para pelaku kesehatan.
Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Dan kompetensi para pelaku kesehatan ini juga dinilai oleh kolegium. Dua instrumen ini nantinya akan diambil alih oleh Departemen Kesehatan.
"Jika begitu organisasi profesi yang ada tidak lagi memiliki kuasa untuk mengontrol etika maupun profesionalisme pelaku kesehatan," urainya.
Yang tak kalah krusial adalah berkaitan dengan keselamatan para tenaga kesehatan. Karena di dalam RUU tersebut para pelaku kesehatan bisa dituntut langsung oleh pasien atau keluarga.
"Karena dikatakan tenaga kesehatan akan mengobati pasien sampai sembuh. Padahal masih ada banyak penyakit yang belum memiliki kesembuhan," ujarnya. Selain itu ada banyak lagi poin-poin yang menurutnya masih memberatkan para tenaga kesehatan.