Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasutri Baru di Samarinda Dibekuk karena Jual Ribuan Kosmetik Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times – Pasangan suami istri atau pasutri MK (24) dan CP (24)  baru dua bulan merajut rumah tangga, namun keduanya justru harus mendekam di penjara. Musababnya ialah pasangan ini menjual kosmetik tanpa izin alias ilegal.

“Baru tiga bulan mereka berjualan produknya dan belum terdaftar di BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda),” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan persnya pada Kamis (5/3) sore.

1. Pasutri dibekuk bersama ribuan kosmetik ilegal dari rumah kontrakannya

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi dihimpun IDN Times, keduanya ditangkap polisi pada Selasa (3/3) sore di Jalan Perjuangan 7, Blok Utama, No 92, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Namun sebelum membekuk pasutri itu lebih dahulu penyelidikan dilakukan. Setelah mendapatkan informasi valid, Korps Tribrata ini lalu bergegas ke kediaman tersangka. Saat diamankan polisi, keduanya tak bisa berbuat banyak. Apalagi ketika sibuk merapikan kardus kosmetik.

“Kami langsung amankan dan membawa keduanya bersama barang bukti ke kantor (Mapolresta Samarinda) guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

2. Bahan kosmetik ilegal dari Tangerang dan diberi merek sendiri saat tiba di Samarinda

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (pertama dari kanan) bersama tersangka menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari tangan keduanya petugas mengamankan 13 kardus berisi 2.670 kemasan kosmetik tak berizin. Produk ini punya ragam jenis, namun setiap kemasan diberi merek Bie Beautyskin. Detailnya, 1.180 kemasan beauty water, 960 kemasan body whitening, 330 kemasan lipstick magic lip serum, 160 kemasan peeling spray, dan 40 kemasan BB cream skin white.

“Hasil penyelidikan kosmetik ilegal itu diketahui berasal dari Tangerang, Banten. Waktu dikirim tanpa merek atau label, nanti sampai Samarinda baru dikasih merek sama mereka sendiri,” jelasnya.

3. Pasutri diancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lebih lanjut perwira melati satu ini menerangkan, selama berjualan kosmetik tanpa izin keduanya memasarkan produknya lewat media sosial Instagram. Keduanya pun tak bisa lepas dari jeratan hukum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal, Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 61 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us