Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera memutuskan gugatan sidang praperadilan penangkapan tersangka kasus teror ustaz inisial SP. Pengadilan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan pada Senin 2 Agustus 2021 nanti.
Kuasa hukum tersangka, Isman Muhammadiah menyoal kesalahan prosedur Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dalam penangkapan ini. Ustaz bermukim di Balikpapan ini disebut-sebut terkait dengan aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan.
Sidang dipimpin majelis tunggal Hakim Pujiono dengan menghadirkan terlaporDensus 88 Antiteror MabesPolri dan PoldaKaltim.
“Sidang sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali, mulai Denin (26/7) satu kali sidang, Selasa (27/7) dua kali sidang, Rabu (28/7) dua kali sidang dan Kamis (29/2) satu kali sidang,” ujar Penasehat Hukum tersangka Isman Muhammadiah, dihubungi melalui telepon, Kamis (29/7/2021).
