Dayak Basap Karangan Jaga Hutan di Kutai Timur dengan Ritual Adat

- Masyarakat Adat Dayak Basap Karangan menjaga hutan Kutai Timur melalui ritual adat, sekaligus menyuarakan tekanan akibat pihak luar yang mengambil hasil bumi di wilayah mereka.
- Hutan dipandang sebagai sumber penghidupan, ruang sosial-budaya, dan bagian penting kehidupan Dayak Basap, namun pembalakan liar terus mengancam kelestarian serta ruang hidup masyarakat.
- Tokoh adat meminta pengakuan hukum atas hak dan wilayah adat, serta keterlibatan masyarakat sebagai mitra pemerintah untuk mencegah kerusakan hutan dan kebakaran lahan.
Kutim, IDN Times - Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terus menjaga hutan dari kerusakan dan kebakaran melalui ritual adat.
Kepala Adat Dayak Basap Karangan, Fadli, mengatakan ritual tersebut menjadi bentuk penyampaian suara hati masyarakat adat atas berbagai persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait wilayah dan hak adat.
“Ritual merupakan bentuk suara hati kami, yang selama ini merasa tertekan oleh pihak-pihak yang masuk dan mengambil hasil bumi kami,” ujar Fadli diberitakan Antara di Sangatta, Selasa (1/9/2026).
1. Persoalan yang terjadi di wilayah adat Dayak

Tiga individu orangutan kalimantan (Pongo Pygmaeus) dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Foto istimewa Menurut Fadli, ritual adat juga menjadi penegasan sikap masyarakat terhadap persoalan yang terjadi di wilayah adat mereka. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat dalam menjaga hutan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
“Hutan adalah ‘ibu’ bagi masyarakat adat. Saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja akibat keserakahan pihak luar yang melakukan pembalakan,” katanya.
Selain menjaga hutan, masyarakat adat berharap keberadaan dan hak mereka mendapatkan pengakuan secara hukum. Fadli mengatakan pengakuan formal penting agar hak tradisional serta wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat Dayak Basap memiliki perlindungan yang jelas.
2. Kondisi hutan adat milik masyarakat Dayak

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memfasilitasi pelaksanaan ritual adat Suku Dayak dan Paser di Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Ervan) Kondisi hutan juga menjadi perhatian Tokoh Masyarakat Adat Dayak Basap Desa Karangan Dalam, Decky Zulkarnain. Ia menyebut aktivitas pembalakan liar masih menjadi salah satu ancaman terhadap kelestarian hutan.
“Kami masyarakat Dayak sangat berhubungan erat dengan hutan. Kalau hutan sudah rusak, ruang hidup kami juga terganggu,” ujar Decky.
Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya. Berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun turut bergantung pada keberadaan kawasan hutan.
3. Hak-hak masyarakat setempat harus diprioritaskan

Ilustrasi pekan Gawai Dayak di Pontianak. (IDN Times/Teri). Karena itu, Decky meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi lingkungan, tetapi juga memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat sebagai penduduk asli wilayah Karangan.
“Pemerintah jangan melihat hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat sebagai penduduk asli wilayah Karangan,” katanya.
Menurut Decky, masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan juga dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Keterlibatan mereka dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan sekaligus meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

















![[QUIZ] Masih Sering Membandingkan Diri? Kuis Ini Ungkap Dampaknya!](https://image.idntimes.com/post/20251019/pexels-mecriboom-ph-722715507-18786886_67fa31c3-e387-4069-b487-13eedfe6033b.jpg)


