Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pekerja IKN Daftar sebagai Penduduk Non Permanen di PPU Masih Minim

Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat tiga orang resmi mendaftarkan sebagai penduduk non permanen.

Jumlahnya berbanding terbalik dibandingkan jumlah pekerja di Ibukota Nusantara yang jumlahnya mencapai ribuan jiwa.

“Minggu kemarin baru ada tiga tiga orang pendatang yang mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen di PPU. Jumlah ini jelas sangat tidak sebanding dengan jumlah penduduk luar PPU yang datang termasuk mereka para pekerja pendatang di IKN,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU Dony Ariswanto, kepada IDN Times, Senin (19/6/2023).

1. Sistem pendaftaran bukan suatu kewajiban

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dony mengatakan, pendaftaran penduduk non permanen ke Kabupaten PPU tidak wajib dilakukan para pendatang, dalam hal ini para pekerja di IKN. Jadi boleh saja tidak mendaftarkan.

“Penduduk sementara tinggal di PPU itu, hanya kita fasilitasi untuk keperluan kemasyarakatan saja. Sehingga tidak wajib daftarkan diri,” tuturnya.

Diterangkannya, pendaftaran bagi penduduk non permanen termasuk bagi penduduk permanen itu bisa dilakukan dengan dua metode yakni metode pertama dengan pendaftaran secara manual dengan datang ke Disdukcapil PPU secara langsung.

2. Pendaftaran adminduk kini bisa online

Ilustrasi pembuatan KTP elektronik bagi pelajar. ANTARA FOTO/Feny Selly

Lalu metode kedua, adalah secara daring atau online melalui aplikasi pendaftaran administrasi kependudukan (adminduk) di App IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Sementara bagi pendaftaran penduduk non permanen melalui website https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

“Saat ini yang telah aktivasi IKD di PPU mencapai 4.112 jiwa. Selain itu, kami saat ini lagi melakukan jemput bola semua pelayanan adminduk di kecamatan Sepaku. Di mana Selasa hingga Rabu minggu ini di Desa Argomulyo, dan Kamis serta Jumat di Desa Tengin Baru,” tuturnya.

Untuk diketahui, tambahnya, selain itu kini bagi masyarakat yang pindah menjadi penduduk PPU atau mutasi, tidak perlu lagi harus datang ke daerah asal, karena kini bisa dilakukan secara online.

Untuk mendapatkan fasilitas daring itu silakan datang ke Disdukcapil.

“Jadi nanti dengan teknologi yang ada untuk legalitas kependudukan berupa KTP elektronik tidak lagi menggunakan KTP fisik tetapi hanya berupa barcode. Dan untuk mendapatkan aplikasi itu harus download dan diverifikasi di Disdukcapil PPU,” urainya.

3. Jumlah penduduk PPU capai 191.967 jiwa

Gapura pintu masuk kabupaten Penajam Paser Utara yang berslogan "Serambi Nusantara" (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, total penduduk PPU mencapai 191.967 jiwa dengan perincian laki-laki 99,423 dan perempuan 92.544 dan jumlah ini dinamis tidak tetap. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan pemilu di Kabupaten PPU, pihaknya berupaya untuk memberikan dukungan berupa penyampaian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

Di mana penduduk PPU yang masuk dalam DP4 sebanyak 134.980 jiwa dan sudah perekaman KTP elektronik sejumlah 130.006 jiwa. 

“Kami bantu pelaksanaan pemilu dengan melakukan kroscek dan validasi data di DP4 nya,” katanya.

Kini pihaknya juga sedang menggiatkan perekaman pemilih pemula di mana pada semester dua tahun 2022 ada 3.450 jiwa dan sudah ada sekitar 2 ribu lebih terekam. 

“Perekaman pemilih pemula dengan cara mendatangi ke sekolah-sekolah bagi pelajar berusia 16 tahun, namun pencetakan KTP elektroniknya dilakukan di usia 17 tahun lebih satu hari,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us