Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat tiga orang resmi mendaftarkan sebagai penduduk non permanen.

Jumlahnya berbanding terbalik dibandingkan jumlah pekerja di Ibukota Nusantara yang jumlahnya mencapai ribuan jiwa.

“Minggu kemarin baru ada tiga tiga orang pendatang yang mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen di PPU. Jumlah ini jelas sangat tidak sebanding dengan jumlah penduduk luar PPU yang datang termasuk mereka para pekerja pendatang di IKN,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU Dony Ariswanto, kepada IDN Times, Senin (19/6/2023).

1. Sistem pendaftaran bukan suatu kewajiban

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dony mengatakan, pendaftaran penduduk non permanen ke Kabupaten PPU tidak wajib dilakukan para pendatang, dalam hal ini para pekerja di IKN. Jadi boleh saja tidak mendaftarkan.

“Penduduk sementara tinggal di PPU itu, hanya kita fasilitasi untuk keperluan kemasyarakatan saja. Sehingga tidak wajib daftarkan diri,” tuturnya.

Diterangkannya, pendaftaran bagi penduduk non permanen termasuk bagi penduduk permanen itu bisa dilakukan dengan dua metode yakni metode pertama dengan pendaftaran secara manual dengan datang ke Disdukcapil PPU secara langsung.

2. Pendaftaran adminduk kini bisa online

Editorial Team

Tonton lebih seru di