Penajam, IDN Times - Pemenuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 kepada masyarakatnya dinilai paling rendah dibandingkan daerah lain di Kaltim.
Hal ini setelah Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melakukan penelitian atas pemenuhan standar pelayanan publik di PPU.
“Nilai kabupaten PPU paling rendah se Kaltim untuk pemenuhan standar pelayanan publik,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo kepada IDN Times, Senin (12/6/2023).
Ombudsman Kaltim mengisi materi pada rapat Koordinasi Pimpinan OPD Membahas Permasalahan Rakyat (KOPI DARAT) di Pemerintah Kabupaten PPU.