Paser, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bakal menerapkan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk angkutan umum.
"Paling cepat pertengahan Agustus diberlakukan, surat edarannya segera diterbitkan," kata Kepala Dishub Paser, Inayatullah di Tanah Grogot seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (23/7/2022). Ia mengatakan, untuk saat ini belum diberlakukan, karena pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
