Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) membuka Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya. Posko ini untuk menampung pengaduan persoalan pembayaran THR bagi pekerja di PPU selama bulan Ramadan.
“Posko Pengaduan terkait THR, jadi jika ada pekerja atau buruh yang merasa mengetahui dan menjadi korban terjadinya pelanggaran terkait aturan THR oleh perusahaan, kami minta untuk mengadukan ke Posko itu,” ujar Kepala Disnakertrans PPU Muhammad Sukadi Kuncoro kepada IDN Times, Kamis (6/4/2023).