Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membentuk gugus tugas daerah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia (HAM).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi menyampaikan bahwa Perpres tersebut memberikan mandat kepada daerah. Dalam hal ini termasuk Provinsi Kalimantan Timur, untuk menyelenggarakan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM. Oleh karena itu, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dibentuk melalui keputusan gubernur.
