Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi ( baju kuning) saat memberikan sosialisasi Perpres Nomor 60 tahun 2023 kepada pergawai di lingkup Pemprov Kaltim. (ANTARA/Diskominfo Kaltim)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membentuk gugus tugas daerah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia (HAM).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi menyampaikan bahwa Perpres tersebut memberikan mandat kepada daerah. Dalam hal ini termasuk Provinsi Kalimantan Timur, untuk menyelenggarakan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM. Oleh karena itu, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dibentuk melalui keputusan gubernur.

1. Pihak yang terlibat

Ilustrasi kerja sama (pexels/fauxels)

Suparni menjelaskan keanggotaan gugus tugas daerah tersebut bakal melibatkan organisasi perangkat daerah Provinsi, instansi vertikal kementerian di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mitra Non Pemerintah.

"Tugas dari gugus tugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan," kata Suparmi seperti diberitakan ANTARA pada Kamis (25/1/2024)

2. Harus paham Perpres 60/2023

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di