Balikpapan, IDN Times - Baru-baru ini beredar informasi di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai santunan bagi ahli waris pasien meninggal terpapar COVID-19 meninggal dunia.
Santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta diperuntukkan keluarga yang ditinggalkan.
Informasi tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan Purnomo. Ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021.
"Jadi keluarga silakan melengkapi persyaratan, lalu kami mengusulkan ke provinsi," terang Purnomo, Jumat (22/10/2021).