Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membayarkan ganti rugi lahan warga Kota Samarinda yang dijadikan sebagai jalan provinsi, tepatnya Jalan Nursyiwan Ismail di kawasan Ring Road II Samarinda.
Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada APBD 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah pada APBD Perubahan 2023 sebesar Rp23 miliar.
“Pada awalnya pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023,” katanya dalam keterangan dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (2/10/2023).