Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial NR alias SM alias AJ (54) yang melakukan aksi kejahatannya di parkiran Masjid Agung pada Minggu 7 Januari 2024.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan, pelaku sudah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama dan terakhir bebas pada Mei 2023 lalu.
"Dia sudah tiga kali beraksi serupa di Samarinda, termasuk di Masjid Agung kemarin. Dia juga pernah mencoba membobol mobil di toko, tapi gagal karena ada orang di dalamnya," katanya, Jumat (12/1/2024).
