Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencurian Spesialis Barang Mewah di Balikpapan Dibongkar Polisi

Sejumlah uang asing turut jadi diamankan sebagai barang bukti kasus curat di Kota Balikpapan. (Dok. Polresta Balikpapan)
Sejumlah uang asing turut jadi diamankan sebagai barang bukti kasus curat di Kota Balikpapan. (Dok. Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial A berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, dan disertai penyitaan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat tim kepolisian terhadap laporan warga.

1. Dua kasus berbeda

Sejumlah peralatan elektronik juga jadi barang bukti dalam kasus curat di Balikpapan Selatan. (Dok. Polresta Balikpapan)
Sejumlah peralatan elektronik juga jadi barang bukti dalam kasus curat di Balikpapan Selatan. (Dok. Polresta Balikpapan)

Iskandar menjelaskan bahwa dua kasus curat tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Kasus yang paling baru terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di kawasan Jalan Perum Pondok Karya Agung (Poka), Kelurahan Sungai Nangka. Dalam kejadian itu, pelaku mengambil sebuah tablet Advan Sketsa 3 dan sebuah HP Redmi Note 8 Pro milik korban.

Sementara itu, kasus pertama berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru. Korban dalam kejadian ini kehilangan sebuah jam tangan, beberapa uang asing, serta perhiasan emas.

2. Barang bukti yang disita

Tersangka A. (Dok. Polresta Balikpapan)
Tersangka A. (Dok. Polresta Balikpapan)

Barang bukti pencurian diamankan polisi.

"Barang bukti yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi satu unit tablet Advan Sketsa 3, sebuah jam tangan merek Elizabeth, tujuh lembar Ringgit Malaysia, sepuluh lembar Dolar Hongkong, satu lembar Riyal, dan dua puluh lembar Baht Thailand," terang Iskandar.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka A kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat, berinisial G, masih dalam proses pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutup Iskandar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us