Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penganiayaan Brutal di Mess PT PAMA, Pelaku Akhirnya Diringkus

504728043_1025482233093922_3180450416450178909_n.jpg
RH (30), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya rekan kerjanya dengan sebilah parang. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025. Pelaku berinisial RH (30), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, diamankan usai menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di gudang makanan PT ITB (Tiga Persada Benua), tepatnya di Mess PT PAMA, Desa Bhuana Jaya, KM 19.

1. Cekcok berujung sabetan parang

Ilustrasi penganiayaan (Pixabay/PublicDomainPictures)
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay/PublicDomainPictures)

Korban, seorang karyawan swasta, mengalami luka cukup serius di punggung kiri akibat sabetan parang sepanjang 75 cm.

“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku di lokasi kerja. Pelaku lalu mengayunkan parang dari belakang. Korban terluka, tapi berhasil melawan dan menjatuhkan pelaku. Parang kemudian diamankan saksi,” ungkap IPTU Raymond dalam keterangan tertulis.

2. Pelaku menyerahkan diri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa saksi mata yang berada di lokasi ikut melerai dan mengamankan senjata tajam yang digunakan. Korban langsung dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis sebelum membuat laporan ke polisi.

Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, pelaku menyerahkan diri dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

3. Pelaku dijerat UU Darurat

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Barang bukti berupa satu bilah parang telah diamankan. RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa dan ketertiban umum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan,” tegas IPTU Raymond.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us