Tenggarong, IDN Times - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menerima enam unit mobil dari perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai skema alternatif pengganti kewajiban lahan plasma. Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa penyerahan enam kendaraan roda empat tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat,” ujar Aulia diberitakan Antara di Tenggarong, Jumat (13/2/2026).
