Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rental mobil (pexels.com/Torsten Dettlaff)
ilustrasi rental mobil (pexels.com/Torsten Dettlaff)

Tenggarong, IDN Times - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menerima enam unit mobil dari perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai skema alternatif pengganti kewajiban lahan plasma. Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa penyerahan enam kendaraan roda empat tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat,” ujar Aulia diberitakan Antara di Tenggarong, Jumat (13/2/2026).

1. Skema penyediaan plasma tidak memungkinkan

Kondisi lahan perkebunan sawit plasma di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pasca terbakar (Doc.IDN Times)

Namun, keterbatasan lahan di Desa Kembang Janggut membuat skema penyediaan plasma tidak memungkinkan untuk diterapkan. Karena itu, disepakati alternatif berupa penyerahan enam unit kendaraan sebagai pengganti kewajiban tersebut.

“Penyerahan kendaraan ini menjadi salah satu syarat perpanjangan HGU. Ini bentuk pengganti penyediaan lahan 20 persen plasma,” tegasnya.

Penyerahan enam unit mobil dari plasma PT Rea Kaltim kepada KDMP Desa Kembang Janggut dilakukan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (11/2).

Menurut Bupati, usaha penyewaan kendaraan yang dikelola koperasi merupakan bagian dari program usaha produktif pengganti kewajiban plasma. Alternatif ini diambil mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan yang memperbolehkan kewajiban plasma diganti melalui usaha produktif lain dengan nilai ekonomi yang setara.

2. Kesepakatan di antara pemerintah daerah, perusahaan, dan koperasi merah putih

Petani membawa pupuk UREA usai membelinya di Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan koperasi desa, kendaraan tersebut menjadi unit usaha KDMP Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut.

Skemanya, kendaraan dari PT Rea Kaltim disewakan kembali oleh koperasi kepada perusahaan tersebut. Hasil penyewaan kemudian menjadi pendapatan koperasi yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Hasil sewa kendaraan ini akan dikonversikan menjadi penghasilan koperasi melalui skema yang disepakati bersama, sebagai wadah resmi masyarakat dalam menjalankan usaha,” jelasnya.

3. Pelibatan akademisi dalam program ini

Ilustrasi bersama teman kantor (pexels.com/Thirdman)

Pemkab Kukar juga melibatkan kalangan akademisi untuk mengkaji kelayakan skema usaha tersebut agar nilai manfaatnya benar-benar sebanding dengan kewajiban plasma.

Aulia berharap perangkat desa turut mengawasi pelaksanaan program agar manfaatnya dirasakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya warga di sekitar area perkebunan.

“Ini solusi nyata agar masyarakat lingkar sawit memperoleh penghasilan yang layak,” pungkasnya.

Editorial Team