Balikpapan, IDN Times - Beberapa pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) resah dengan kebijakan pemerintah daerah soal pemasangan reklame iklan. Pemerintah daerah tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok pada 4 Desember 2023.
Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum Kota Balikpapan. Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok, hanya mengatur mekanisme bagi iklan luar ruang.
"Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah ke arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif. Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah," kata Nandia S, seorang pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).