Polres Ketapang tangkap pengedar narkoba. (IDN Times/Istimewa).
Tim gabungan Polres Ketapang menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dalam serangkaian penangkapan di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat (8/8/2025) dan Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Peredaran narkoba di wilayah ini sebelumnya dikeluhkan oleh Kepala Desa Air Upas, Agus Purwanto. Dia menyatakan bahwa masyarakat luas bahkan mengetahui identitas para bandar dan pengedar, namun para pemain utama tersebut seolah tak tersentuh oleh hukum.
Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji W mengatakan, kasus pertama terbongkar Jumat sore pukul 16.30 WIB.
“Kami menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi sabu,” ucap Aris, Senin (11/8/2025),
Dalam penggerebekan, seorang pria berinisial SC alias W (25) ditangkap. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2020. Dari kamarnya, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu 2,67 gram bruto, timbangan elektrik, handphone, kantong klip plastik kecil, dan uang tunai Rp 4.105.000.
“Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba,” terang Aris.
Beberapa jam kemudian, Sabtu (9/8/2025) pukul 00.15 WIB, tim gabungan kembali bergerak ke sebuah pondok yang kerap dipakai transaksi sabu. Dua pria, BR alias G (26 tahun) dan R alias C (19 tahun), ditangkap.
Barang bukti yang disita antara lain sembilan klip sabu seberat 10,57 gram bruto, handphone, uang tunai Rp 3.7 juta dari BR, Rp 985 ribu dari R, dan satu sepeda motor Honda CRF.