Sangatta, IDN Times - Merujuk Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Jika tidak, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, akan menerapkan saksi tersebut.
"Ya pasti ada sanksinya. Kami juga sudah melampirkan surat batas waktu pelaporan pembayaran THR sampai tanggal 29Mei 2019," ujar Kadisnakertrans Darius Jiu Dian saat ditemui awak media selepas kegiatan Rapat Koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (27/5/2019).