Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lahan milik PT. BS di Sotek Penajam yang diperjualbelikan (IDN Times/Ervan)

Penajam IDN Times - PT Belantara Subur (BS) mengancam melaporkan oknum warga yang memperjualbelikan aset tanah garapan perusahaan secara ilegal. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) ini memperoleh informasi aset garapannya malah diperjualbelikan warga. 

PT BS memiliki izin remi pengelolaan hasil hutan di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Lahan milik perusahaan kami tidak bisa diperjualbelikan, kami akan laporkan ke polisi. Bahkan, kami juga pernah melaporkan beberapa orang karena melakukan tindakan serupa,” kata Direktur PT BS, H. Asrul Anwar kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2022).

1. Lahan itu masih tanggung jawab BS untuk menjaga

Lahan milik PT. BS di Sotek Penajam (IDN Times/Ervan)

Asrul mengatakan, perusahaan sudah melakukan pengecekan adanya praktik jual beli ilegal itu. Menurutnya, perusahaan wajib menjaga aset lahan sesuai kepemilikan izin diberikan negara. 

"Lahan itu masih tanggung jawab kami untuk menjaganya, karena izinnya pengelolaan lahan masih kami pegang," tegasnya.

Perusahaan melarang tindakan jual beli lahan milik perusahaan. Selama ini, mereka hanya menggandeng kerja sama kelompok tani hutan (KTH) sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Masyarakat hanya menanam tumbuhan di bidang kelompok tani.Tetapi dalam kasus ini, masyarakat tidak punya hak memperjualbelikan tanah milik perusahaan. 

Dalam waktu dekat, PT BS, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bongan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim, dan Polres PPU akan turun ke lapangan. Guna melakukan pengecekan dugaan jual beli lahan di lahan PT. BS. 

"Silakan datanya dikirim ke saya biar segera ditindaklanjuti ke lapangan," pintanya.

2. Jadi tanggung jawab perusahaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di