Penajam IDN Times - PT Belantara Subur (BS) mengancam melaporkan oknum warga yang memperjualbelikan aset tanah garapan perusahaan secara ilegal. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) ini memperoleh informasi aset garapannya malah diperjualbelikan warga.
PT BS memiliki izin remi pengelolaan hasil hutan di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Lahan milik perusahaan kami tidak bisa diperjualbelikan, kami akan laporkan ke polisi. Bahkan, kami juga pernah melaporkan beberapa orang karena melakukan tindakan serupa,” kata Direktur PT BS, H. Asrul Anwar kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2022).