Penajam, IDN Times - Penjabat (Pj) kepala daerah dilarang memutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan tempatnya bertugas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahannya kepada seluruh Pj gubernur, wali kota, dan bupati dalam rangka netralitas ASN jelang pemilu 2024 secara online.
Demikian diungkapkan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Marbun Makmur menyampaikan perintah Mendagri.
“Arahan Mendagri tentang tugas dan wewenang di mana Pj kepala daerah tidak boleh lakukan mutasi pegawai seperti dilakukan oleh pejabat definitif yang dipilih rakyat,” katanya kepada awak media Jumat (17/11/2023).
