Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PN Balikpapan Sidang Kasus Solar, Status Tahanan Rumah Handy Disorot

PN Balikpapan Sidang Kasus Solar, Status Tahanan Rumah Handy Disorot
Persidangan kasus penipuan dan penggelapan solar di PN Balikpapan, Senin (18/5/2026). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handu Aliansyah, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli untuk meringankan perkara.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum perdata dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Syahruddin Nawi, serta ahli hukum pidana dari Universitas Mulia Balikpapan, Amir.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Farida, mantan staf keuangan PT Dharma Putra Karsa, perusahaan yang bersengketa dengan PT PetroTrans Utama terkait utang piutang senilai Rp20 miliar.

Namun, dalam persidangan, status Farida dialihkan menjadi saksi fakta dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti.

Jaksa Eka Rahayu menyebut pihaknya telah tiga kali memanggil Farida sebagai saksi fakta, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Karena namanya sudah masuk dalam daftar saksi JPU, maka saksi Farida terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi fakta dari kejaksaan,” ujar Hakim Novi berusaha menengahi.

1. Pemeriksaan saksi ahli hukum perdata

WhatsApp Image 2026-05-11 at 17.43.21 (1).jpeg
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026). Foto istimewa

Dalam keterangannya, Syahruddin Nawi menjelaskan konsep wanprestasi dalam hukum perdata sebagai kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.

Ia memaparkan empat bentuk wanprestasi, yakni tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, melaksanakan tidak sesuai perjanjian, serta melakukan hal yang dilarang dalam kontrak.

Menurut Syahruddin, sengketa bisnis yang berkaitan dengan wanprestasi pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata, seperti pembatalan perjanjian maupun tuntutan ganti rugi.

Ia juga menegaskan perjanjian tidak harus selalu berbentuk tertulis, selama terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Selama barang itu belum disita, sah-sah saja dialihkan atau dijual. Tidak ada unsur melawan hukum jika hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban,” katanya.

2. Kesaksian ahli hukum pidana Universitas Mulia Balikpapan

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Amir, menilai hubungan kerja sama bisnis yang lahir dari kontrak kesepakatan tidak otomatis bisa masuk dalam ranah pidana. Menurut dia, unsur pidana baru dapat diterapkan apabila ditemukan adanya niat jahat atau mens rea sejak awal kerja sama berlangsung.

“Ketika hubungan bisnis berjalan berdasarkan kontrak dan tidak ada unsur kebohongan, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara nyata,” ujarnya.

Amir juga menilai penjualan aset untuk membayar kewajiban utang belum tentu dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

“Kalau hasil penjualan dinikmati sendiri itu bisa masuk penggelapan. Tetapi jika digunakan membayar kewajiban, maka unsur mens rea harus dilihat kembali,” katanya.

Dalam sidang tersebut, JPU turut mempertanyakan kapan unsur pidana penipuan dianggap selesai terjadi dan apakah keterlambatan pembayaran dapat menghapus unsur pidana.

Menanggapi hal itu, ahli menyatakan unsur mens rea harus dibuktikan secara jelas dan tidak dapat hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran dalam hubungan bisnis.

3. Kesaksian dari mantan karyawan PT Dharma Putra Karsa

ilustrasi bangkrut (vecteezy.com/Prasong Takham)
ilustrasi bangkrut (vecteezy.com/Prasong Takham)

Sementara itu, saksi fakta Farida mengungkapkan PT Dharma Putra Karsa telah mengalami masalah keuangan sejak 2012. Saat itu, utang perusahaan kepada PT PetroTrans Utama disebut mencapai Rp12 miliar dan terus membengkak hingga Rp20 miliar pada 2014.

Menurut Farida, kondisi tersebut dipicu adanya tunggakan pembayaran dari PT Cahaya Energi Mandiri yang berdampak pada kemampuan perusahaan melunasi kewajiban kepada PT PetroTrans. Bahkan perusahaan juga tersendat-sendat dalam melunasi pembayaran gaji para karyawan.

Ia mengaku perusahaan beberapa kali tetap melakukan pembayaran meski jumlahnya tidak sebanding dengan total tagihan.

“Kami beberapa kali melakukan pembayaran, meskipun hanya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta dan tidak sebanding dengan total tagihan,” ujarnya.

Farida juga menyebut kondisi keuangan perusahaan terus memburuk hingga sejumlah aset leasing ditarik dan perusahaan berhenti beroperasi pada 2018.

“Aset leasing ditarik semua. Tetapi kewajiban tetap dibayar, termasuk untuk karyawan dan leasing hampir Rp15 sampai Rp17 miliar,” katanya.

4. Pernyataan dari pihak keluarga korban

ilustrasi penipuan.
ilustrasi penipuan (unsplash.com/Markus Winkler)

Di sisi lain, pihak keluarga korban JM menyatakan hingga kini belum ada penyelesaian terkait kerugian yang dialami. Mereka juga mempertanyakan pendapat para saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

“Kami menilai para ahli tidak membaca secara utuh putusan perkara perdata. Data yang diperlihatkan hanya sepotong-sepotong,” ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.

Keluarga korban menegaskan sejumlah dokumen yang dipaparkan dalam persidangan sebenarnya telah masuk dalam putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mereka juga menyebut putusan perdata tersebut telah melarang pengalihan seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Jelas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. Ini sudah merupakan perbuatan melanggar hukum karena putusan perdata sudah inkrah,” tegasnya.

5. Hakim ingatkan status tahanan rumah pada terdakwa

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menyoroti status tahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa Handu Aliansyah.

Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti, menegaskan status tahanan rumah tersebut masih dalam evaluasi pengadilan dan meminta terdakwa mematuhi seluruh ketentuan selama proses persidangan berlangsung.

“Proses tahanan rumah ini masih dievaluasi pengadilan. Karena itu terdakwa harus berhati-hati, mematuhi seluruh aturan, dan jangan sampai melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa untuk tetap menjalankan kewajiban wajib lapor.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah terdakwa Handu Aliansyah tampak tidak mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan saat mengikuti sidang. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa beberapa kali telah menegur terdakwa agar mematuhi aturan penggunaan rompi tahanan.

“Kami sudah berulang kali menegur terdakwa, tetapi dalam persidangan keputusan menjadi wewenang majelis hakim,” ujar Jaksa Eka Rahayu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Hanta Virus Terdeteksi di Ketapang, Dinkes Pastikan Tak Menular Antar-manusia

18 Mei 2026, 18:38 WIBNews