KKP Bertindak Tegas, Tiga Dermaga PT WHW Ketapang Diduga Bermasalah

Ketapang, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penghentian sementara dilakukan setelah petugas menemukan indikasi bahwa terminal khusus tersebut beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi izin dasar wajib dalam pemanfaatan ruang laut.
1. Indikasi pelanggaran ruang laut capai 5 ribu meter

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum administratif, Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak memasang garis Polsus PWP3K di area terminal yang diperiksa. Pemasangan garis pengawasan itu turut disaksikan pihak perusahaan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
2. Pemanfaatan ruang laut bakal diperketat

KKP menjelaskan, PKKPRL merupakan syarat utama yang wajib dimiliki sebelum pelaku usaha memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan industri maupun operasional pelabuhan khusus.
Aturan tersebut diterapkan untuk memastikan aktivitas industri tetap sesuai dengan tata ruang laut nasional serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan perairan.
KKP juga menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut akan terus diperketat, terutama bagi industri berskala besar yang memiliki fasilitas dermaga dan terminal khusus di kawasan pesisir.
3. Imbau pelaku usaha lengkapi perizinan

Selain untuk memenuhi aspek administratif, kepatuhan terhadap perizinan dinilai penting guna menjaga keseimbangan ekologi laut serta mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pung.
Pemerintah berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar lebih tertib dalam menjalankan aktivitas pemanfaatan ruang laut, sehingga pembangunan industri tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.


















