Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PNS di Balikpapan Kembali Bekerja dari Kantor per 5 Juni 2020

PNS di Balikpapan Kembali Bekerja dari Kantor per 5 Juni 2020
IDN Times/Maulana
Share Article

Balikpapan, IDN Times- Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Fadly memastikan seluruh pegawai negeri sipil atau PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mulai masuk kantor pada tanggal 5 Juni 2020.

"Semua PNS masuk ke kantor, kecuali sakit," kata Sayid saat dijumpai di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (4/6).

1. Hanya PNS yang sakit dan hamil yang dikecualikan untuk masuk kantor

pennmedicine.org
pennmedicine.org

Menurutnya, tidak ada pembagian kategori kepada PNS yang diwajibkan masuk ke kantor atau tetap bekerja dari rumah. Semua pegawai yang di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib mulai bekerja di kantor pada tanggal 5 Juni 2020.

Pengecualian hanya diberikan kepada pegawai yang dalam kondisi sakit dan hamil, sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja dari kantor.

"Pengecualian itu hanya bagi yang sakit seperti gejala flu, atau hamil, yang kita minta untuk bertahan di rumah atas rekomendasi kepala OPD yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, kepala OPD yang bersangkutan dapat menilai bahwa pegawai yang bersangkutan dapat bekerja di kantor atau harus bekerja dari rumah.

2. Meski bekerja dari rumah pegawai tetap wajib absen

Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Dahniar (IDN Times / Maulana)
Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Dahniar (IDN Times / Maulana)

Sementara itu, Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Dahniar mengatakan bagi pegawai yang diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah tetap dikenakan kewajiban untuk mengisi absen secara online kepada atasannya sebagai bahan laporan atas pekerjaan yang diberikan.

"Kalaupun bekerja di rumah wajib juga mengisi absen yang dilaporkan kepada atasannya, atasannya juga harus memantau minimal satu kali untuk memastikan bagaimana kinerja yang bersangkutan di rumah," terangnya.

3. Tetap fleksibel di masa pandemi

www.kemenkes.go.id
www.kemenkes.go.id

Ia menegaskan bagi pegawai yang diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah, tidak boleh mematikan telepon seluler sebagai alat komunikasi sehingga apabila diperlukan sewaktu-waktu yang bersangkutan selalu siap dipanggil ke kantor.

Menurutnya, pihaknya tetap fleksibel dalam menentukan kinerja pegawai di masa pandemik COVID-19, khususnya kepada pegawai yang rentan karena sakit atau sedang hamil.

“Kita masih fleksibel, kalau ada yang harus bekerja di rumah,” terangnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews