Balikpapan, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama Brigadir Dua AR (23) berdinas di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan titik terang. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan warga Balikpapan berinisial AM (31).
Penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022. Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto secara langsung memberikan perintah tindakan tegas pada personel melakukan pelanggaran.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, jika proses kasus ini kini berjalan di Polresta Balikpapan.
“Karena memang korban melapor ke sana (Polresta Balikpapan),” ujarnya saat ditemui awak media pada, Selasa (4/1/2022).