Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Kaltim Ungkap Penggelapan Dokumen Kontraktor Tambang

WhatsApp Image 2025-07-31 at 13.22.29.jpeg
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik perusahaan kontraktor pertambangan, PT BAR. ke Kejati Kaltim. (Dok. Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik perusahaan kontraktor pertambangan, PT BAR. Nilai kerugian yang dialami perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp54 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pihaknya telah menetapkan ADS (44), seorang kurator dalam perkara kepailitan PT KS, sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka diduga menguasai dan tidak mengembalikan dokumen invoice dan lampiran pembayaran yang seharusnya diteruskan ke pihak yang berwenang. Akibatnya, PT BAR mengalami kerugian besar,” ujar Bambang.

1. Kronologi perkara

Ilustrasi penggelapan  (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kombes Bambang Yugo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyerahan invoice asli oleh PT BAR kepada tersangka ADS pada 21 dan 28 September 2020. Dokumen itu diserahkan untuk proses verifikasi piutang dalam kepailitan PT KS, di mana ADS menjabat sebagai kurator.

Namun, setelah adanya perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) ke PT LCI pada Desember 2021, dokumen invoice tersebut tidak pernah dikembalikan atau diserahkan ke pihak pembeli tagihan.

2. . PT LCI setop pembayaran karena invoice tak kunjung diterima

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)
ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

PT LCI membeli hak tagih dari PT BAR senilai Rp54 miliar dengan kesepakatan pembayaran Rp30 miliar secara cicilan bulanan selama dua tahun. Namun, PT LCI hanya membayar tiga kali cicilan ditambah dana awal, dengan total Rp6,2 miliar. Sisanya, sebesar Rp23,7 miliar, tak dibayarkan dengan alasan invoice asli belum diterima.

“PT LCI menyampaikan kepada PT BAR bahwa mereka tidak bisa melanjutkan pembayaran karena invoice yang sah tidak pernah mereka terima. Padahal PT BAR sudah menyerahkannya ke kurator,” tambah Bambang.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Polda Kaltim menetapkan ADS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana, terkait penggelapan dan penghilangan dokumen milik pihak lain secara melawan hukum.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Bambang Yugo.

Ia juga memastikan bahwa Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan korporasi dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang menjadi korban tindak pidana.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us