Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/M.Idris

Balikpapan, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur yang kaya sumber daya alam baik minyak maupun batu bara. Kekayaan alam ini membawa banyak manfaat namun sekaligus kerugian. Rugi karena banyaknya tambang ilegal maupun banyaknya lubang bekas tambang batu bara tak terurus di berbagai lokasi, dan telah menelan banyak korban jiwa.

Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menangani 29  kasus ilegal mining pada semester satu tahun 2019 yaitu dari bulan Januari sampai Juni tahun ini. 

"Polda Kaltim menangani sebanyak 29 kasus, diantaranya Polda menanganai 8 kasus, Samarinda 7 kasus, Balikpapan 1 kasus, Kukar 4, Paser 2 kasus, Penajam Paser Utara 1, Berau 1, Kutim 1, Kubar 1 kasus, sementara Bontang tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto.

1. Kasus terbanyak di Samarinda dan Kutai Kartanegara

IDN Times/M.Idris

Para pelaku ilegal mining ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, serta tidak punya izin untuk menjual batu bara.

Budi menjelaskan, melihat dari kasus yang ditangani baik di Polda Kaltim dan jajaran, Samarinda dan Kutai Kartanegara paling banyak kasus tambang ilegal. Izin Usaha Pertambangan terbanyak berada di kedua wilayah ini.

"Dari 29 kasus yang terjadi di wilayah Polda Kaltim, 11 kasus sudah selesai kita tangani dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang," ungkap Budi Suryanto.

Dari 8 kasus yang langsung ditangani oleh Polda Kaltim, Sebanyak 5 perkara telah diserahkan tersangka dan barang bukti, dan  sudah masuk ke tahap II, sementara 3 kasus masih dalam penyidikan.

2. Kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara masih dalam penyelidikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di