Balikpapan, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur yang kaya sumber daya alam baik minyak maupun batu bara. Kekayaan alam ini membawa banyak manfaat namun sekaligus kerugian. Rugi karena banyaknya tambang ilegal maupun banyaknya lubang bekas tambang batu bara tak terurus di berbagai lokasi, dan telah menelan banyak korban jiwa.
Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menangani 29 kasus ilegal mining pada semester satu tahun 2019 yaitu dari bulan Januari sampai Juni tahun ini.
"Polda Kaltim menangani sebanyak 29 kasus, diantaranya Polda menanganai 8 kasus, Samarinda 7 kasus, Balikpapan 1 kasus, Kukar 4, Paser 2 kasus, Penajam Paser Utara 1, Berau 1, Kutim 1, Kubar 1 kasus, sementara Bontang tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto.