Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak

Pontianak, IDN Times - Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dijemput oleh Polres Singkawang di sebuah rumah di Jalan Karya Baru, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak.
“Satreskrim Polres Singkawang melakukan penjemputan terhadap HA sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu rumah di Jalan Karya Baru Pontianak,” ungkap Dedi pada Senin (4/11/2024).
1. Saat dijemput, tersangka kooperatif

Dedi mengungkapkan bahwa HA bersikap kooperatif saat dijemput oleh petugas. Meski sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, kali ini tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Yang bersangkutan kooperatif pada saat kita mendatangi rumah tersebut. Kami bawa ke Singkawang setelah sebelumnya melakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak,” ujar Dedi.
2. Saat ditangkap, HA keluhkan dada sakit

Saat dijemput, HA mengeluhkan sakit pada bagian dada, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Pontianak.
"Yang bersangkutan mengeluhkan sakit dada saat kami temui, dalam keadaan berbaring. Berdasarkan pemeriksaan dokter, ia mengalami gejala vertigo namun dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan dari Pontianak ke Singkawang,” kata Dedi.
Sesampainya di Singkawang, tersangka kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut Dedi, HA dalam kondisi stabil dan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
3. Belum diketahui akan dilakukan penahanan atau tidak

Dedi menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap HA, didampingi oleh pengacaranya. “Setelah ini kami akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah tersangka akan ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Penetapan HA sebagai tersangka sebelumnya telah melalui proses praperadilan, dan permohonan yang diajukan pihak HA ditolak. “Pihak keluarga dan pengacara tersangka sebelumnya menyatakan akan menghadirkan HA pada Jumat lalu, namun yang bersangkutan tidak datang. Karena itu, kami melakukan penjemputan ini,” pungkas Dedi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Singkawang.