Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis di Penajam, Kamis, mengatakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan setelah polisi berhasil menangkap pria berinisial AZ (30 tahun) pada Selasa (12/4/2022).
"Peredaran sabu-sabu digagalkan setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan menangkap AZ warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).