Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua warga karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Selasa (28/3/2023). Mereka yakni perempuan inisial AR (26) dan laki-laki inisial MR (40) warga Kabupaten Paser mengantongi benda haram di saat bulan suci Ramadan.
“Dari Long Kali berinisial AR dan laki-laki inisial MR (40) merupakan karyawan salah satu BUMN warga Desa Munggu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, Rabu (29/3/2023).