Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menangani sebanyak 13 kasus kasus pidana melibatkan anak di bawah umur. Jumlah kasus ini terjadi selama Bulan 1 Januari hingga 6 Oktober di Tahun 2022 ini. 

Kasus hukum ini diproses menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Polres PPU.

“Hingga kini ada 13 kasus masuk dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, baik berupa kekerasan pada anak, persetubuhan dan pencabulan, meskipun jumlahnya belum melebih kasus yang terjadi di tahun 2021 kemarin,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (11/10/2022).

1. Hanya satu kasus KDRT

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dian mengatakan, sebanyak 13 kasus pidana anak tersebut di dalamnya terdapat korban maupun pelaku. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbilang minim terjadi di PPU.

Pihaknya selama 2022 ini, baru satu kali memproses kasus KDRT terjadi di masyarakat PPU. “Tahun 2021 kemarin sejak Januari hingga Desember kasus KDRT di PPU mencapai sembilan kasus, sekarang hingga Oktober baru satu kasus," tuturnya.

Ia berharap,  kasus KDRT di PPU tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

2. Tahun 2021 kasus tindak pidana UU perlindungan anak tinggi

Editorial Team

Tonton lebih seru di