Kasus video porno ini sendiri terungkap dari laporan korban berinisial VR (37) pada awal Agustus lalu. Kepada polisi korban menyatakan, saat ia melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, ternyata secara diam-diam direkam oleh tersangka. Kemudian video mesum tersebut, disebarkan oleh tersangka ke beberapa orang melalui media sosial messenger Facebook.
"Kasus ini berhasil kami bongkar, setelah ada laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya Jumat, 7 Agustus, pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Agus mengatakan, motif aksi penyebaran video hubungan intim tersebut adalah tersangka menginginkan sejumlah uang dari korban. Sebenarnya, korban telah memenuhi permintaan pelaku untuk memberikannya uang, namun pelaku tetap mengirim video tersebut.
“Korban diancam jika tidak menyerahkan uang akan disebarkan video mesumnya, tapi kenyataannya tetap disebarkan. Untuk itu kami menyelidiki apakah ada unsur pemerasannya dalam kasus ini," tegasnya.