Balikpapan, IDN Times - Baru-baru ini Satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan beserta jajaran berhasil mengungkap sedikitnya 34 laporan polisi (LP) terkait kasus peredaran narkotika di Kota Minyak.
Salah satu pelaku yang diamankan ada seorang gadis berusia 19 tahun. Perempuan yang diketahui berinisial SPR itu diringkus petugas saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Saat itu pelaku memberikan sebuah dompet berwarna cokelat di dalamnya terdapat 10 paket sabu. Langsung kami amankan beserta barang buktinya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Roganda, Minggu (29/5/2022).